PERLINDUNGAN HUKUM KEGIATAN CROWFUNDING PEMBANGUNAN MASJID DI KABUPATEN TAPANULI BAGIAN SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.36706/jbti.v11i1.20Keywords:
Perlindungan Hukum, Para Pihak, CrowdfundingAbstract
Penelitian ini fokus pada perlindungan hukum para pihak pelaksanaan Crowdfunding dalam bidang pembangunan masjid di Kabupaten Tapanuli bagian Selatan. Hal yang mendesak dilakukan penelitian ini yakni belum jelas regulasi berkaitan dengan crowdfuding yang bersifat donasi sosial. Akibatnya banyak bermunculan kasus dan situs yang berkaitan dengan pelaksanaan Crowdfunding yang bersifat donasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat kualitatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Objek penelitian ini meliputi, penerima dana, penyedia situs serta pemberi dana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perindungan hukum terhadap para pihak yang melaksanakan kegiatan jasa urun dana di bidang donation based Crowdfunding merupakan upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap para pihak, proses penegakan hukum dalam upaya memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Penelitian ini merekomendasikan agar proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang khusus segera diterbitkan, secara garis besarnya pengaturan tanggungjawab para pihak, hubungan hukum serta sanksi akibat dari pristiwa hukum yang dilakukan para pihak.
This research focuses on the legal protection of the parties to the implementation of Crowdfunding in the field of mosque construction in the Southern Tapanuli Regency. The urgent thing to do this research is that the regulations related to crowdfuding which are social donations are unclear. As a result, many cases and sites have emerged related to the implementation of Crowdfunding in the nature of donations. This research uses a qualitative normative legal research method, using a statute approach and conceptual approach. The object of this research includes, fund recipients, site providers and funders. The results show that legal protection of parties carrying out Crowdfunding service activities in the field of donation-based Crowdfunding is an effort to ensure legal certainty for the parties, the law enforcement process in an effort to function legal norms in reality as a guide to behavior in society and the state. This research recommends that the process of forming specific laws and regulations be issued immediately, outlining the responsibilities of the parties, legal relationships and sanctions resulting from legal events carried out by the parties.
Downloads
References
Achmad Roestandi, Pengantar teori Hukum, (Bandung,:Fakultas Hukum Uninus, 1980).
Amar Ma’un, Beberapa Manfaat serta Kerugian dalam Melaksanakan Crowdfunding, https://marketing.co.id/manfaat-dan-kerugian-Crowdfunding/. Di kunjungi Pada tanggal 05 September 2022
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Marsiskus Y. Hage,. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013).
Jawahir Thontowi, Negara Hukum Kontemporer, Eksploitasi Tambang untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia, (Jakarta: Madya Ind Press, 2016).
Jonathan, Morduch,. “The Microfinance Promise”, Journal of Economic Literature, Vol. .37, 1999).
Kita Bisa.com, Perkembangan Crowdfunding dahulu hingga kini, Dikunjungi 10 Juni 2023.
Lawrence W. Friedman, American Law: An Introduction. (New York: W.W. Norton and Co, 1984).
Lili Rasydi, Filsafat Hukum, (Bandung,: Remadja Karya, 1988).
Mudzakkir, perkembangan kemajuan tekhnologi, disampaikan dalam seminar kebangsaan dilaksanakan di Yogyakarta, tanggal 20 Agustus 2021.
Muhammad Ari, Budaya Batak Tapanuli, dalam Seminar Nasional di Medan pada tanggal 23 Juni 2022.
Muhammad Syamsudin, Oprasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 2007).
Peter Muhammad Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, (Jakarat: Perenada Media Grup, 2014).
Ridwan Khairandy, “Iktikad Baik dalam Kebebaasan Berkontrak: Study Mengenai Putusan-Putusan Pengadilan di Indonesia” (Disertasi, Universitas Indonesia, 2003).
Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan Ketiga, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006).
Samsul B, Hukum Kontrak di Indonesia, (Medan: Murni, 2007).
Urif Rahman “ Menyongsong kehidupan internet, (Jakarta: Berbakti Press, 2020).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Putra Halomoan Hasibuan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.